sergap TKP – PALANGKARAYA
Seorang wanita berinisial LA (25) Curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Shamsudin, S.HI., M.H akibat anak kandungnya yang berusia satu tahun diduga dibawa kabur mantan suaminya.
Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, korban dan mantan suaminya diketahui menikah selama dua tahun secara agama dan adat saja.
Namun akibat tidak adanya kecocokan, akhirnya keduanya bersepakat untuk bercerai secara adat sejak empat bulan yang lalu.
“Jadi korban ini mengeluh kalau mantan suaminya ini tidak bekerja dan tidak memberikan nafkah, sehingga membulatkan niat untuk bercerai,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si, Sabtu 29 April 2023.
Namun meskipun telah bercerai, hubungan antara korban dan mantan suami berjalan dengan baik.
Bahkan, kata Kabidhumas pada saat korban bekerja, Sang mantan suami rela menjaga anaknya di rumah milik korban.
“Jadi korban ini sempat hendak menyewa jasa pengasuh anak. Tetapi hal tersebut ditolak mantan suaminya dan tetap menawarkan diri untuk menjaga anak selagi korban bekerja,” ujar AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si.
Selama korban bekerja, lanjut AKBP Erlan Munaji, korban juga membelikan handphone atau gawai kepada mantan suaminya, untuk dapat berkomunikasi dengan anaknya.
Namun, pada Rabu 26 April 2023 lalu, pada saat korban pulang bekerja, dirinya tak mendapati anaknya dan mantan suaminya.
“Korban sempat mencari ke rumah mantan suaminya. Namun yang bersangkutan tidak ada dan hanya ada kakak mantan suaminya,” tutur AKBP Erlan Munaji.
“Oleh Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam, korban disarankan untuk melapor ke Polresta Palangka Raya.” pungkasnya.