sergapTKP – Surabaya
Polrestabes Surabaya ringkus dua pria paruh baya yang yang selama ini menjadi pengedar sabu, pelaku di amankan oleh Sat Narkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (03/04/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Para pelaku tersebut juga merupakan warga Jalan Petemon Surabaya dan warga Jalan Kemayoran Kauman Krembangan Selatan Surabaya, kedua pelaku tersebut berinisial NYO (70) dan AW (58).
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri melalui Kompol Fadilah selaku Wakasat Narkoba juga menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka paruh baya tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas kedua pelaku yang mencurigakan.
kemudian Polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kedua pelaku tersebut, setalah melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, aparat langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus poket sabu dengan total 6,66 gram dan 5 bungkus poket sabu dengan total 51,86 gram dari pelaku NYO, Pelaku ini juga mengaku bahwa barang tersebut berasal dari AW yang rencana akan dijual kembali.
“Bahwa tersangka NYO menerima titipan dari tersangka AW sebanyak 2 kali dengan maksud untuk dijual lagi,” ujar Kompol Fadilah.
Selain mengaman kedua pelaku polisi menyita, satu buku catatan penjualan sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.600.000, dua unit handphone, 14 bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat total 6,66 gram beserta bungkusnya, satu buah timbangan elektrik.
Kemudian tujuh bendel plastic klip, dua botol CDR, dua sepon, satu plastik hitam, lima bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 51,86 gram, satu tempat persegi panjang dan satu bungkus bekas lem fox.
Kedua pelaku kini telah diamankan serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.