Respons Sigap URC Polrestabes Surabaya: Pelaku Curanmor Kurir Online Segera Diringkus Usai Beraksi

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya‎

Berkomitmen penuh sebagai garda terdepan pelindung masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketanggapan mereka di lapangan. Segera setelah menerima aduan, petugas langsung bergerak memburu dan sukses menggulung dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar seorang kurir pengantar barang di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya.

‎Keberhasilan penangkapan yang cepat ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian selalu siaga dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga, terutama bagi masyarakat yang tengah berjuang mencari nafkah.

‎Peristiwa nahas ini bermula pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial D.S., warga Menganti, Gresik, tengah menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi layanan pesan antar Shopee.

‎Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Iswanto menjelaskan, korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan depan kawasan Lenmarc Mall Surabaya dalam kondisi setir terkunci. Nahas, saat korban masuk ke dalam untuk mengambil pesanan pelanggan, komplotan pelaku melancarkan aksinya.

‎”Korban saat itu tengah bekerja mengantarkan pesanan. Ketika kembali setelah mengambil barang, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kasi Humas Polrestabes Surabaya.

‎Hilangnya motor tersebut menjadi pukulan berat bagi korban, mengingat kendaraan yang ditaksir bernilai Rp6 juta itu adalah satu-satunya alat yang ia gunakan untuk bekerja setiap harinya.

‎Mendapat laporan dari korban, Tim URC Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak membuang waktu dan langsung merespons dengan sigap. Berbekal olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang teliti dan pengumpulan informasi secara intensif di lapangan, polisi segera mengendus jejak para pelaku.

‎Petugas dengan sigap berhasil mengamankan dua tersangka utama seusai mereka melancarkan aksinya. Kedua pelaku yakni A.S.A. (36) dan A.E. (33), yang merupakan warga kawasan Simo Jawar, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Dalam melancarkan aksinya, terungkap bahwa komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan peran yang berbeda yang mana A.E (33) Berperan sebagai eksekutor (pemetik) yang mengambil sepeda motor milik korban. Sedangkan A.S.A. (36) Bertindak sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar sekaligus mengendarai kendaraan saat beraksi.

‎Selain mengamankan tersangka, Tim URC juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan mereka. Petugas mengamankan satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu setel pakaian, dan helm yang digunakan saat beraksi.

‎Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

‎Melalui keberhasilan operasi ini, Polrestabes Surabaya memastikan akan terus berpatroli menjaga keamanan masyarakat. Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau warga untuk turut serta meningkatkan kewaspadaan preventif, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi umum dan kawasan ramai.

Masyarakat disarankan untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau guna meminimalisir risiko pencurian. Polrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya selalu siap siaga merespons setiap laporan demi keamanan dan kenyamanan warga kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.