Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria bernama Tompel (39) warga Jalan M.H. Thamrin Desa. Tlogobendung Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, lantaran diduga kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

Tompel yang sehari-hari bekerja serabutan itu, dibekuk saat berada di Jalan Raya Wiyung Surabaya pada Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di Raya Wiyung Surabaya, Polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok miliknya berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 2,01 gram.

“Tompel yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (4/4/2023).

AKBP Daniel melanjutkan, penangkapan Tompel bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebut ada seseorang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah Wiyung Surabaya.

Selanjutnya anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengerucut kepada Tompel sebagai tersangka.

Setelah diinterogasi Polisi, Tompel mengaku barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Ipong (DPO) di wilayah Wiyung Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi dan mencari keuntungan.

Selain itu, Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu tersebut dengan alasan untuk mencari pendapatan sampingan.

“Atas perbuatannya, Tompel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.