Karyawan PT KH Pertanyakan Nasibnya !

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Nasib tragis dialami para Karyawan PT KH yang berlokasi di Jalan Kalimas Barat Surabaya, Hingga saat ini masih mempertanyakan hak-haknya yang tidak kunjung diselesaikan oleh pihak manajemen. Selasa (23/05/2023).

Sebelumnya, Para karyawan anak perusahaan BUMD milik Pemrov Jatim (PT PWU) itu sempat menuntut penyelesaian terkait pembayaran gaji dan kompensasi lainnya yang sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2023 belum dibayar.

Namun sayangnya, upaya yang mereka lakukan belum membuahkan hasil. Meskipun berbagai upaya telah mereka lakukan untuk memperjuangkan haknya.

Musdalifah (48) salah seorang karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun di PT KH mengatakan bahwa, Pihaknya selain menuntut penyelesaian masalah gaji juga menuntut penyelesaian pembayaran THR.

“Selain masalah gaji yang menunggak selama tiga bulan, masih ada permasalahan lainnya. yakni penyelesaian THR 2023.” kata Musdalifah didampingi beberapa rekannya sesama karyawan PT KH saat dikonfirmasi.

Musdalifah menjelaskan, Selain itu, Hak-hak kami lainnya yang belum diselesaikan diantaranya yakni pembayaran Jamsostek yang telah menunggak selama dua tahun, dan penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan.

“Penyelesaian pembayaran Jamsostek yang telah menunggak selama dua tahun, penyelesaian BPJS Ketenagakerjaan, penyelesaian angsuran pinjaman pada BRI selama dua tahun yang belum dibayarkan pihak managemen.” ujar Musdalifah.

“Untuk itu, kami juga berharap agar pihak Disnakertran Jatim beserta Ibu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa segera turun tangan termasuk menonaktifkan Agung Wibowo sebagai pimpinan PT Kasa Husada.” imbuh Musdalifah yang diamini oleh Sunarti (42).

Untuk diketahui, PT KH (PT. Kasa Husada Wira Jatim) yang telah berdiri sejak 1926 merupakan Anak Usaha dari PT. Panca Wira Usaha (PWU) yang mana adalah salah satu BUMD Provinsi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.