sergap TKP – LAMANDAU
Bertempat di Joglo Mapolres setempat Jalan Bukit Hibul Selatan Nanga Bulik, Kapolres Lamandau, Polda Kalteng, AKBP Bronto Budiyono, S.I.K bersama jajaran Satresnarkoba memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu, Senin (29/5/2023) siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K, Kasat Narkoba Polres Lamandau Iptu Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K, M.H., Perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Perwakilan Kesbangpollinmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa di bulan Mei tahun 2023 pihaknya telah mengungkap 3 (tiga) perkara Nakoba jenis sabu atas nama tersangka FF (53), FV (23) dengan barang bukti 99,62 gram, dan TY (37), GR (32), dengan barang bukti 247,67 gram dan NS (33), MS (33) dengan barang bukti 49,65 gram.
Terhadap barang bukti selanjutnya akan dilakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan menginformasikan bahwa barang bukti yang telah disita Polres Lamandau telah di musnahkan dengan disaksikan instansi terkait beserta para tersangka.
“Sebelum pelaksanaan pemusnahan akan kita lakukan uji terhadap barang bukti narkotika tersebut sehingga kita akan sama-sama mengetahui barang bukti yang akan dimusnahkan asli atau sudah berubah. Ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K.