sergap TKP – JAKARTA
Terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr. PG,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Kamis (21/9/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan, Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening milik Panji Gumilang, YPI, dan badan hukum lainnya. Serta dilakukan penyitaan dokumen surat.
“Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Adapun rencana tindak lanjut penyidikan, Ramadhan menyebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya, koordinasi dengan pihak instansi terkait legalitas yayasan
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga mengatakan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
“Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” tutur Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dalam kasus TPPU ini, Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.