sergap TKP – JAKARTA
Terkait kasus pengaturan skor atau “Match Fixing” dalam kompetisi sepakbola Indonesia, khususnya di Liga 2 dalam musim 2018, Satgas Anti Mafia Bola Polri hingga saat ini telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kasatgas Antimafia Bola Polri yang juga Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan bahwa salah satu tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Salah satu tersangka atas nama AS, salah satu tersangka nama AS, telah kami masukan DPO atau terbitkan daftar pencarian orang,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).
Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, Dua tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus pengaturan skor di Liga 2 yakni berinisial VW yang berperan melobi wasit, dan berinisial DR yang merupakan pengurus salah satu klub.
“Adapun dalam proses penyidikan ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik, antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli sebanyak 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” terang Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Dalam kasus tersebut, tersangka yang berperan menyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara untuk wasit penerima suap dikenakan dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya, Tim Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan di kompetisi Liga 2 pada tahun 2018.
Kasatgas Penegakan Hukum Anti Mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri juga mengatakan bahwa, Dalam sebuah pertandingan sepak bola Liga 2 bulan November 2018 terdapat indikasi match fixing
“Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” tutur Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, pada Rabu (27/9/2023).
Selanjutnya, berdasarkan temuan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa 15 saksi dan 6 ahli pidana hingga akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan 6 orang tersangka, yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang,” lanjut Irjen Pol Asep Edi Suheri.
“Sedangkan tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan,” ungkapnya.
Untuk dua tersangka yang berperan sebagai LO dan pengantar uang dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Sementara 4 perangkat pertandingan yang bertindak sebagai wasit tersebut dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.