sergap TKP – SEMARANG
Polda Jawa Tengah menangkap sebanyak 8 (delapan) debt collector (DC) atas dua kasus berbeda di Semarang. Jumat (8/12/2023).
Terkait kasus tersebut, Polisi saat ini, juga masih memburu 7 (tujuh) DC lainnya yang dinyatakan sebagai DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menyebut delapan orang itu ditangkap di Semarang atas dua kasus berbeda.
“Ada dua laporan polisi yang masuk ke Polda Jateng khususnya ke Krimum, pada tanggal 3 November dan ada pada 8 November,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora di kantor Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (7/12/2023).
4 DPO DC di Kasus Kedungmundu Kasus pertama terjadi di Kedungmundu pada tanggal 2 November. Saat itu, enam orang DC melakukan penarikan paksa terhadap mobil Toyota Calya bernomor G 1763 ZQ.
Dari kejadian itu, dua orang berinisial SN (40) dan YA (29) ditangkap dan empat orang lainnya yakni AS, TS, BD, dan HW dinyatakan sebagai DPO.
“Korban pada saat berada di Kedungmundu sedang akan menghadiri wisuda keluarga kemudian didatangi beberapa orang yang mengaku perwakilan dari leasing sebagai DC. Kemudian terjadi percekcokkan karena mobil dipinjam oleh keluarganya dihadang oleh mereka, kemudian pemilik datang terjadi percekcokkan, terjadi pendorongan, ada pemukulan,” jelasnya.
3 DPO DC di Kasus Jalan Pemuda
Kemudian, kasus kedua terjadi di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Semarang pada 6 Oktober.
Dalam kasus ini, korban diajak ke kantor leasing dan dipaksa menandatangani penyerahan mobil Outlander Sport bernomor H 1768 HD.
Saat itu, korban menolak dan meninggalkan mobilnya di kantor leasing tersebut. Para DC lalu menderek mobil itu tanpa izin.
Dalam kasus ini, polisi menangkap YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39), MAA (27). Empat orang lain yakni AM, LM, JS dan SA kemudian dinyatakan DPO. Tak lama kemudian AM menyerahkan diri sedangkan lainnya masih diburu.
“Kita sudah koordinasi dengan wilayah dan resmob kita juga sudah berangkat karena salah satu DPO-nya ada yang pulang kampung, kita ke sana, kita koordinasi juga kita sudah ingatkan kepada para tersangka,” ujar Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora.