sergap TKP – MALUKU
Polda Maluku akhirnya melakukan klarifikasi terkait pemberitaan dari salah satu media online tentang adanya dugaan ketidak netralan Kompol Murni Hamsa, anggota Polda Maluku.
Untuk diketahui, sebelum Kompol Murni dituding tak netral dan melakukan kegiatan politik praktis.
Tuding tersebut terkait dugaan telah memenangkan salah satu partai Politik.
Hal itu diterbitkan dalam artikel terbitan Senin, 26 Februari 2024 dengan judul “LP2M: Kompol Murni Hamsa, Pamen Polda Maluku diduga terlibat politik praktis dukung PPP”.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menekankan bahwa, terkait persoalan kenetralan Polri, telah ditegaskan dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, PP No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 5 huruf (b) bahwa anggota Polri dilarang berpolitik praktis. Bahkan dalam menghadapi Pemilu 2024 Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST:/2407/X/HUK.7.1/2023. Di dalamnya diingatkan kembali tentang Netralitas Polri.
“Kendati demikian, terkait persoalan ini, kami tentu akan melakukan penyelidikan. Kami juga berharap jangan menuduh berdasarkan asumsi atau menghubung- hubungkan hanya karena anggota yang bersangkutan memiliki hubungan famili dengan masyarakat yang jadi caleg atau pengurus partai kemudian menyimpulkan bahwa anggota yang bersangkutan terlibat politik praktis. Karena jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas,” terang Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.
Kombes Pol M. Rum Ohoirat juga menyayangkan pemberitaan tersebut yang diterbitkan tanpa adanya konfirmasi dari pihak yang dituduh.
Berita yang diterbitkan seolah-olah yang bersangkutan benar tidak netral, karena hanya dilihat dari satu sudut pandang.
“Kami juga sangat menyayangkan berita ini karena diterbitkan tidak berimbang atau tidak cover both side berdasarkan kode etik jurnalistik,” sesalnya.
Selain itu, Polda Maluku juga pasti akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat secara proporsional dan obyektif sesuai aturan yang berlaku.