sergap TKP – JAKARTA
Aparat Polsek Pademangan berhasil mengamankan sebanyak 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Selasa (27/02/2024).
Ketiga pelaku, ditangkap saat berada di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Penangkapan para pelaku ini, merupakan hasil tindak lanjut dari aduan masyarakat saat kegiatan program ‘Jumat Curhat’ yang dilaksanakan oleh Polsek Pademangan.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari program pimpinan Bapak Kapolri, ‘Jumat Curhat’ atau (program) Bapak Kapolda program Satkamling, dan program Bapak Kapolres ‘SADAR’,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. Senin (26/2/2024).
Selain menangkap ketiga tersangka, dari tangan para pelaku itu, polisi juga menyita barang bukti diantaranya berupa, sabu seberat 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram.
Kepada petugas, Ketiga tersangka juga mengaku telah beraksi lebih dari satu tahun. Tak hanya menjual, mereka juga diketahui sebagai pemakai.
“Untuk tiga tersangka juga pengedar, hasil tes urine juga positif. Kemudian sudah melakukan aksi di atas 1 tahun,” ujar Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. menambahkan, “Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan penjualan berkisar Rp500 ribu hingga R 2 juta. Di mana hasil tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pelaku terancam dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.