sergap TKP – SURABAYA
Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku tindak Pidana Pencurian. Senin, 26 Februari 2024.
Keempat pelaku ditangkap seusai kedapatan mencuri tiang telekomunikasi milik PT. KAI Daops 8 Surabaya yang berlokasi di samping rel Kereta Api Jl. A. Yani depan Jatim Expo.
“Pelaku sebanyak 4 orang yang diamankan merupakan warga wonocolo dengan nama inisial BT, MC, HA dan DR,” kata Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh., SH. MM.
Kompol M. Soleh menjelaskan, modus mereka menggali tanah lalu merobohkan tiang tersebut dan memotongnya menjadi 6 bagian dengan menggunakan alat pemotong gerinda kemudian dijualnya ke tukang rombeng.
“Atas perbuatanya untuk sementara pelaku mendekam ditahanan polsek wonocolo dikenakan pasal 363 KUHP ( Pencurian dengan Pemberatan) dengan hukuman 5 tahun penjara.” tegas Kompol M. Soleh.