sergap TKP – HULU SUNGAI SELATAN
Komandan Kodim 1003/hulu Sungai Selatan (HSS) Letkol Inf Bayu Oktavianto Sudibyo musnahkan barang bukti/rampasan yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap di Halam Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten HSS Jl. Sudirman Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS. Jumat (3/5/2024).
Kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri HSS yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap guna penuntasan penanganan perkara
Dandim 1003/HSS memberikan penjelasan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti hasil rampasan yang dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan salah satu penjabaran Sinergitas Kodim 1003/HSS dengan Stakeholder lainya seperti Kejaksaan Negeri HSS dalam menciptakan wilayah territorial yang bebas dari tindak pidana
“Sebagai Dandim 1003/HSS satuan territorial mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Kabupaten HSS dan sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam pemusnahan barang bukti rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Dandim.
Adapun barang bukti rampasan yang di musnahkan dari perkara tindak pidana umum sebanyak 93 kasus yang terdiri dari Narkotika 47 kasus, Perjudian 6 kasus, Undang Undang Kesehatan 3 kasus, Undang Undang Darurat/Sajam 15 kasus, Undang Undang Perdagangan 1 kasus Perkara orang dan harta benda sebanyak 18 kasus dan Undang Undang Perikanan sebanyak 3 perkara