JPU KPK Bacakan Dakwaan Untuk Oknum Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah menjadwalkan menggelar persidangan terkait kasus oknum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Senin (6/5/2024).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan dakwaan terhadap Gazalba Saleh.

“Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Terdakwa Gazalba Saleh,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang digelar dengan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, serta Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Sukartono.

Untuk diketahui, Terdakwa (Gazalba Saleh) merupakan oknum Hakim Agung yang sempat terjerat kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan Gazalba tidak terbukti menerima suap.

Tak lama, KPK kembali menetapkan sebagai tersangka dan menahan Gazalba dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Gazalba diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selain dari Edhy, Gazalba diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief. Rachman terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.

KPK juga menduga Gazalba mengalihkan uang hasil gratifikasi itu dengan membeli aset. Salah satunya rumah Rp7,6 miliar yang dibeli secara tunai.

Atas perbuatannya, Gazalba terancam dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Gazalba juga dijerat Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .

No More Posts Available.

No more pages to load.