Polsek Cikarang Timur Tangkap 2 Residivis Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Citarik, Desa Karangsari, Cikarang Timur. Senin (6/5/2024).

Kedua pelaku AS (28) dan GOT (23) ditangkap pada hari Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Hadi mengatakan, pelaku berinisial AS (28) dan GOT (23) merupakan residivis curanmor. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Kurang dari 1×24 Jam setelah menerima laporan korban, kami berhasil mengamankan dua pelaku (curanmor),” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Hadi. Minggu (5/4/2024).

Kanit Reskrim menjelaskan, keduanya juga kerap kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan milik warga pada Kamis (2/5).

“Kedua (pelaku) residivis. Mereka biasanya beraksi di wilayah Cibarusah, Setu dan Mustika Jaya Kabupaten Bekasi,” ujar Iptu Arnandha Hadi.

Selain mengamankan keduanya, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor dan alat obeng (rakitan) yang digunakan saat beraksi.

Untuk proses hukum, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Timur.

“Barang bukti 1 unit motor dan alat yang digunakan mereka yang sudah diamankan di kantor polisi,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.