Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat T. A. 2017

oleh -
oleh

sergap TKP – MANOKWARI

Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menahan seorang pria berinisial BP terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017. Jumat (7/6/2024).

BP merupakan anak kandung dari Tersangka DAW oknum kontraktor swasta yang mengerjakan proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat.

Sebelumnya, terkait kasus yang sama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga telah menahan Tersangka DAW.

Penahanan terhadap BP tersebut dilakukan, setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menaikan status BP dari Saksi menjadi sebagai Tersangka.

“Bahwa terhadap Tersangka BP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan.” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Kamis (6/6/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan, Tersangka BP bersama tersangka DAW sempat menjadi buron Kejati Papua Barat lantaran sebagai kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan yang saat ini mangkrak di kawasan Arfai Manokwari dengan meminjam perusahan.

“Tersangka DP ini merupakan anak dari tersangka DAW. Akibat perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,8 Miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 ,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Atas perbuatannya, Tersangka BP disangkakan dengan Pasal berlapis yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.