Polda Jatim Amankan Direktur Utama PT. BWN Sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Proyek Apartment Fiktif di Surabaya

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, didampingi Kasubdit IV Renakta menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan yang berinisial H, merupakan Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN).

“Dalam kasus dugaan tipu gelap ini Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial H selaku Direktur Utama PT. BWN,” ujar Kombes Dirmanto saat konfrensi pers, pada senin (10/06/2024).

Selain itu, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa pengungkapan dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini merupakan hasil laporan dari korban atas nama LD.

“Jadi LD ini korban yang pada tanggal 28 Maret 2023 karena merasa dirugikan atas tindakan tersangka H ,” jelas Kombes Pol Dirmanto.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Wahyu Hidayat menerangkan bahwa pelaku H yang merupakan Direktur Utama PT BWN mempromosikan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen.

Kemudian, untuk menarik pelanggan diketahui tersangka menerangkan bahwa apartemen akan dibangun lokasi strategis yang berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast dan kampus dengan harga menggiurkan yang menerapkan sistem inhouse.

AKBP Wahyu mengungkapkan bahwa korban kemudian tertarik dengan promosi yang dilakukan oleh tersangka dan melalukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020.

Selanjutnya AKBP Wahyu juga menerangkan bahwa pembangunan apartemen eastcovia belum memiliki ijin dan lokasi tanah yang disampaikan oleh pelaku sebagai lokasi pembangunan apartment masih milik orang.

“Oleh karenanya korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp 342 juta lebih,” terang AKBP Wahyu.

Masih kata AKBP Wahyu , untuk unit yang sudah terjual sudah mencapai 112 orang pembeli.

“Total nilai kerugian dari para pembeli mencapai Rp 8,5 milyar lebih,”tambah AKBP Wahyu.

Ia membeberkan kronologi kasus ini dimana pada bulan Maret 2017 terlapor H mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen di Ciputra World pengenalan progres pembangunan apartemen Eastcovia.

Audien yang hadir dari berbagai broker properti yang akan membantu menjualkan apartemen Eastcovia yang selanjutnya salah satu broker inisial AC menjelaskan secara lisan kepada pelapor bahwa lokasi apartemen ini strategis di tengah kota.

“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu lembar asli brosur apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex, satu lembar formulir pemasaran, satu lembar asli pemesanan unit serta beberapa barang bukti lain,” terangnya.

Terhadap peristiwa ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Jawa Timur untuk lebih berhati hati dalam membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen atau bangunan lainnya agar betul betul dicek atas kelengkapan dokumen, surat kepemilikan maupun developer yang melakukan pembangunan agar tidak menjadi korban penipuan,” harapnya.

Selain itu bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka H selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara dapat melapor ke Polda Jatim.

No More Posts Available.

No more pages to load.