Polda Jatim Berhasil Membongkar Pengelolaan 280 Situs Pornografi

oleh -
oleh

sergapTKP – Surabaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Berhasil mengamankan pelaku  pengelolaan ratusan website situs pornografi yang dikelola oleh pria asal kota Malang yang berinisial AAS. Pada Selasa (28/05/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di Kota Malang.

Pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian ini diduga mengelola 280 website situs pornografi dan meraih keuntungan sebesar miliaran rupiah atas tindakannya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto  menyampaikan bahwa pelaku mengelola kurang lebih 280 website pornografi.

“Tersangka yang di belakang saya ini mempunyai kurang lebih 280 website semuanya adalah website porno.”terang Kombes Pol Dirmanto, Kamis (06/06/2024).

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga menerangkan bahwa pelaku yang berperan sebagai pengelola website tersebut  juga menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi, terutama berkaitan dengan pornografi anak

“Pelaku ini membuat dan mengelola website yang menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya website yang bermuatan asusila atau pornografi, terutama berkaitan dengan pornografi anak.”jelasnya.

Selain itu, Kombes Pol Luthfie juga menyampaikan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2020 silam sampai saat ini.

Dirinya menyampaikan pelaku juga diduga mendapatkan keuntungan setiap hari dengan pola 1000 Kali klik yang meraup keuntungan sebesar 0.7 dollar dari iklan yang muncul pada website tersebut.

Tak hanya itu, AKBP Charles Tampubolon juga menambahkan bahwa melalui Hasil penelusuran diketahui bahwa total statistik kunjungan kurang lebih 141 juta orang yang sudah mengunjungi website tersebut dengan mengklik link http://cabe-bokepayu.cyou dan total pengunjung per halaman ini sekitar kurang lebih 5 miliar jumlah klik pada website tersebut.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatannya itu menghasilkan keuntungan sekitar 6.000 dolar atau setara Rp 96 juta per bulan.

“Estimasi dari tersangka, kurang lebih 5 miliar yang dia dapatkan sejak 2020,” imbuhnya

Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.