sergap TKP – JAKARTA
Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, Kedua pelaku berinisial DK (41) dan SH (42) ditangkap di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (23/5/2024).
Penangkapan kedua pelaku ini, merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika.
“Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal saat diamankannya tersangka DK oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Dari tangan pelaku disita barang bukti narkotika dengan berat broto 364,8 gram seharga Rp438 juta.
“Narkotika jenis Shabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong,” ujar AKBP Ferikson Tampubolon.
Berdasarkan keterangan tersangka DK, lanjut Ferikson, barang bukti sabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman, Jakarta Timur sebanyak satu Kilogram.
“Narkotika tersebut dibawa ke rumah kontrakan tersangka SH untuk dibelah atau dipisah-pisah menjadi 12 paket yang terdiri dari 8 paket masing-masing berisi 100 gram brutto dan 4 paket masing-masing berisi 50 gram brutto,” terangnya.
Selain barang bukti sabu, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya yakni, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp 1,5 juta, handphone, kartu ATM, 3 pak plastik bening, alat hisap, lakban, timbangan digital, serta paket sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang.
Atas perbuatannya, tersangka DK yang merupakan residivis Polres Jakarta Barat kasus yang sama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.
Sedangkan untuk tersangka SH, sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.