Polsek Pahandut Amankan Pelaku Pencurian

oleh -
oleh

sergap TKP – PALANGKA RAYA

Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial BR (54) lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana.

“Unit Reskrim Polsek Pahandut mengamankan dan menetapkan seorang pria paruh baya berinisial BR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada Tanggal 2 Agustus lalu sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah klinik Jalan Panglima Tampei,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana. Senin (5/8/2024) siang.

Kapolsek Pahandut menjelaskan, Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sekaligus pelapor atas nama Linso (40) bersama keluarga datang ke sana untuk berobat dan memarkirkan mobil di area parkir klinik tersebut.

“Ketika mobil yang mereka tumpangi diparkir pada TKP, istri korban meninggalkan tas miliknya di dalam mobil dan kemudian mmasuk ke dalam klinik, melihat hal itu tersangka pun masuk ke dalam mobil yang ternyata lupa dikunci lalu diduga mengambil tas tersebut,” ujar Kompol Volvy Apriana.

“Yang mana tas tersebut berisi Uang tunai sebesar Rp. 4.850.000,00 (Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sebuah cincin emas seberat 5 gram, sehingga korban pun mengalami kerugian materiil mencapai Rp. 11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah),” lanjutnya.

Untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, Tersangka BR diamankan ke Mapolsek Pahandut.

Atas perbuatannya, Tersangka BR terancam disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.