Satresnarkoba Polres Gowa Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – GOWA

Satresnarkoba Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap pengedar  narkotika jenis sabu di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Suryadi (29) asal Pekanbaru yang diduga sebagai pengedar berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kg.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.

“Jadi pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, tim dari Satnarkoba Polres Gowa mendatangi kos-kosan tersebut dan mendapati pelaku di kamar,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak. Senin (23/09/2024).

Kapolres Gowa menjelaskan, barang bukti, yang ditemukan tersebut, tersimpan dalam pembungkus. Dua pembungkus diamankan yang masing-masing didalamnya terdapat sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bentuk sachet berukuran kecil.

”Barang bukti yang disita dari hasil pengembangan satu bungkus plastik warna hijau, didalamnya terdapat satu sachet plastik yang bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 467,9354 gram,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak.

Lebih lanjut AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, Kedua satu pembungkus plastik warna hijau dengan merek tertentu didalamnya terdapat sachet sedang bening yang masing-masing terdapat kristal bening yang diduga sabu dengan berat 733,9853 gram.

Barang bukti lain yang diamankan yakni timbangan digital, satu set alat hisap bom, satu sedotan kaca yang ditemukan di dalam lemari pelaku.

“Timbangan digital, satu set alat hisap bom, satu sedotan kaca yang ditemukan di dalam lemari pelaku.” ungkapnya.

AKBP Reonald Simanjuntak juga menambahkan, pelaku itu rela ke Sulawesi Selatan dengan alasan nilai jual sabu yang tinggi.

“Karena disitu satu peminatnya banyak, kemudian harga jual relatif tinggi jadi banyak yang cari harga tinggi dibandingkan tempat lain,” imbuh AKBP Reonald Simanjuntak.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKBP Reonald Simanjuntak.

No More Posts Available.

No more pages to load.