Ungkap Kasus Curanmor, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Amankan 2 Pelaku Bersenjata Airsoft Gun

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial MSA (30) dan NB (28), keduanya merupakan warga Lumajang.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua  pelaku MSA (30) dan NB (28), Mereka kerap melancarkan aksinya di Jember dengan membawa senjata jenis airsoft gun.

“Pelaku ini selalu membawa senjata airsoft gun untuk menakuti para korbannya saat beraksi,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers di Mapolda Jatim. Senin (9/9/2024).

Dalam aksinya, Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, MSA bertindak sebagai eksekutor yang membawa kabur motor curian dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berbentuk T. Sedangkan, tersangka pelaku NB bertindak sebagai joki.

“Salah satu aksinya dilakukan pada 10 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, kabupaten Jember,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.

Lebih lanjut, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, Kemudian 23 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember atau tepatnya di halaman depan Asrama Aaitul Qur’an Jalan Imam Bonjol Nomor 47. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.

“Para pelaku bermain seperti pelaku lainnya, mendatangi TKP lalu mereka menggambar (mengamati). Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian,” terang AKBP Arbaridi Jumhur.

Usai mendapatkan hasil curian kedua, pelaku lantas menjual kendaraan tersebut kepada temannya bernama Samin.

“Satu unit motor curian dihargai Rp4.700.000,” lanjutnya.

Saat ini, Samin ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (Dpo) alias buron.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang curian. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoppy, dua sepeda motor Vario serta senjata api berikut amunisinya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.” tegas AKBP Arbaridi Jumhur.

No More Posts Available.

No more pages to load.