Kasus Baby Sister Penyekok Obat Penggemuk, Polisi Kembangkan Tersangka Lain

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berencana akan terus mengembangkan kasus baby sister yang nyekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk.

Hal ini karena penggunaan obat penggemuk ini sudah lazim dilakukan pelaku dan pengasuh baby sister.

Terkait kasus tersebut, polisi sebelum juga telah menangkap seorang wanita berinisial Nurita (36) asal warga Bone Sulawesi Selatan yang berprofesi sebagai baby sister.

Pelaku ditangkap seusai diduga kedapatan menyekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk dengan dosis tinggi.

“Dari pemeriksaan pelaku ini mengakui jika pemberian obat penggemuk ini lazim dilakukan teman-teman pelaku dikalangan seprofesi dengan pelaku,” ucap Dirreksrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman dalam pressconfrance di Mapolda Jatim, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dirreksrimum Polda Jatim mengatakan, Polisi masih memeriksa percakapan pelaku dengan rekan seprofesinya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya.

“Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan orange itu melalui aplikasi online,” ujar Kombes Pol Farman.

Kombes Pol Farman menjelaskan, pelaku melakukan langkah tersebut agar anak yang diasuhnya cepat gemuk. Hal ini terbukti anak yang saat itu berusia 2 tahun 3 bulan sudah memiliki bobot 19,5 kg.

“Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami overweght atau kegemukan,” terang Kombes Pol Farman.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.