sergap TKP – SURABAYA
Tim Unit IV Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil meringkus residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Rabu (16/10/2024).
Pelaku berinisial AFN (42) asal warga Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo itu, ditangkap seusai melakukan aksi penjambretan terhadap seorang anak di Jalan Pasar Wisata, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, pada 6 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
“Tersangka ini seorang residivis dengan kasus yang sama,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur, Rabu siang (16/10/2024).
“Barang bukti yang kita amankan rekaman CCTV, kalung emas dan liontin, sepeda motor tersangka dan pakaian yang digunakan,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.
AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Modus pelaku ini keliling mencari korban, dan saat melihat korban yang sedang bermain bersama temannya, Tersangka pelaku kemudian mendekati korban dan langsung menarik kalung serta liontin milik korban.
Kepada petugas, Tersangka pelaku juga mengaku Kalung milik korban oleh tersangka dijual ke ke penjual yang ada di pinggir jalan dengan harga Rp 2,5 juta.
“Menurut keterangan Tersangka, hasilnya untuk kebutuhan pribadinya,” terang AKBP Arbaridi Jumhur.
Atas perbuatannya, Tersangka AFN terancam dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun.