Polda Jatim Ungkap Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pesta seks tukar pasangan di salah satu villa di Kota Batu. Selasa (01/10/2024).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sejak tanggal 21 September 2024.

Dari pengembangan penyelidikan kasus tersebut, Polisi akhirnya pada tanggal 22 September 2024 dini hari sekira pukul 01.30 WIB melakukan penggerebekan.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengungkapkan, Saat dilakukan penggerebekan terdapat 12 orang di lantai dua villa yang sedang menggelar pesta seks tukar pasangan.

“Mohon maaf, saat diamankan seluruh peserta yang sebanyak 12 orang itu tidak mengenakan busana,” kata AKBP Suryono, Selasa (1/10/2024).

AKBP Suryono menjelaskan, Dalam aksinya para pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, mereka sedang melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan. Kemudian bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan.

Tim Subdit Renakta Polda Jatim selanjutnya mengamankan seluruh peserta 12 orang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Diketahui otak dari pesta seks tukar pasangan itu berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang.

“Modusnya tersangka SM ini mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan. Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta,” terang AKBP Suryono.

Setiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp 825 ribu untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan. Selanjutnya, ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

“Tersangka SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,” ungkapnya.

Pesta seks yang digelar SM itu bukan yang pertama kalinya. Penyidik mengungkap bahwa sebelumnya SM pernah melakukan pesta seks three some atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali.

Untuk pesta tukar pasangan sebanyak dua kali dan yang kedua berhasil diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.

“Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Namun sebagai tindak pidana khusus, maka tersangka akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik.” pungkas AKBP Suryono.

No More Posts Available.

No more pages to load.