Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Bekasi, Rp 183,5 Miliar Uang Negara Diselamatkan

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Hasil ungkap 2 (Dua) kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebesar Rp 183,5 miliar uang negara berhasil diselamatkan.

Hal tersebut disampaikan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).

“Ini berasal dari riil loss, fiscal loss, dan potential lost,” ujar Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

Menteri ATR/BPN menjelaskan, Kasus pertama terkait pemalsuan akta jual beli tanah yang melibatkan 5 orang tersangka. Korban telah menyerahkan uang untuk membeli tanah sejumlah Rp 4,072 miliar kepada tersangka.

“Faktanya salinan akta jual beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium sehingga korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama korban,” jelas AHY.

Sementara kasus kedua adalah pemalsuan sertifikat dengan menduplikasi 39 sertifikat yang melibatkan dua orang tersangka.

“Setelah tersangka PS selesai membuat sertifikat, digunakan oleh tersangka RB sebagai jaminan utang kepada para korban sebanyak 37 orang sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari para korban,” lanjutnya.

Selain riil loss Rp 3,9 miliar dan fiscal loss Rp 1,6 miliar yang berhasil diselamatkan, kasus kedua ini juga mengamankan potential loss dari proyek Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp 173,9 miliar.

“Dengan demikian, total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua ini adalah Rp 179,4 miliar,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.