Gerebek Arena Perjudian, Polres Malang Amankan Bandar Dadu

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Aparat Polres Malang menggerebek arena lokasi perjudian jenis judi dadu di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai bandar judi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan bahwa, tersangka pelaku yang diamankan berinisial KA (44), warga Kecamatan Lawang.
Tersangka KA diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lawang saat sedang menggelar judi dadu di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang.
“Petugas melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis judi dadu. Ada satu orang yang diamankan diduga sebagai bandar judi,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto saat di Mapolres Malang, pada Kamis (7/11/2024).
Kasihumas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang meresahkan.
Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Sesampainya di lokasi, polisi mendapati KA tengah melakukan aktivitas sebagai bandar judi dadu.
Begitu mengetahui kedatangan polisi, sejumlah pemain yang berada di tempat perjudian langsung berhamburan dan berusaha melarikan diri.
“Namun petugas berhasil mengamankan KA beserta barang bukti,” terang AKP Ponsen Dadang Martianto.
Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain seperangkat peralatan judi dadu, uang tunai sebesar Rp 353 ribu, serta sejumlah lampu penerangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan perjudian tersebut yang berlangsung pada malam hari.
Menurut AKP Ponsen Dadang Martianto, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengabarkan lokasi perjudian kepada pemain melalui telepon dan informasi dari mulut ke mulut.
Lokasi perjudian tersebut diketahui telah beroperasi selama seminggu terakhir dengan hari operasional pada hari Sabtu dan Minggu malam.
“Perputaran uang di lokasi tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam,” ujar AKP Ponsen Dadang Martianto..
Sementara itu, Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Tersangka pelaku KA saat ini ditahan di Polsek Lawang.
“Atas perbuatannya, Tersangka KA terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.” tegas AKP Ponsen Dadang Martianto.

No More Posts Available.

No more pages to load.