Dir A pada Jampidum Setujui Permohonan Restorative Justice Kejari Belitung Timur

oleh -
oleh

sergap TKP – BANGKA BELITUNG

Dir A pada Jampidum telah menyetujui Permohonan Restorative Justice (RJ) dari Kejari Belitung Timur pada hari Kamis (23/01/2015).

Disetujuinya permohonan RJ ini juga ikut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepuluan Bangka Belitung Teguh Darmawan yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suwarno, beserta Koordinator bidang Pidum serta para Kasi pada Aspidum Kejati Babel.

Terdapat 4 (empat) tersangka yang disangka melanggar Pertama Pasal 170 Ayat 1 KUHP Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pengajuan Permohonan Restorative Justice ini dikarenakan, para Tersangka belum pernah dihukum; salah satu pasal yang disangakakan memiliki ancaman tindak pidana tidak lebih 5 (lima) tahun.

Dan sudah adanya Perdamaian antara Para Tersangka dan Korban, serta korban memaafkan Para Tersangka serta meminta agar proses hukum para Tersangka tidak dilanjutkan ke Pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.