Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 8 Paket Diduga Narkoba Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – PANGKARAYA

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng  berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika.

Kapolresta Polresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno mengatakan, “Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, Dari ungkap kasus tersebut, Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial  L (56).” kata Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno. Minggu (5/1/2025).

Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan RT. 6 / RW. II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Hari Sabtu (4/1/2025) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan seorang tersangka yakni pria paruh baya berinisial L berusia 56 tahun,” ujar Kompol Aji Suseno.

“Tersangka L pun diamankan pada tempat tinggalnya di kawasan Jalan Eka Sandehan, dengan barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 3,91 (tiga koma sembilan satu) gram dari atas ruang kamar mandi,” lanjutnya.

Selain delapan paket tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga HP dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 yang diduga berkaitan erat dengan Tindak Pidana Narkotika.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, sehingga ia pun langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Aji Suseno

“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.