Satreskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Extascy

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Satreskoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pengedar penyalahgunaan Narkotika jenis pil Extascy yang terjadi di salah satu Hotel di Jalan Embong Cerme Surabaya.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ASP Bin M (36) asal warga Dusun Denglanjang, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang yang tingal dibrumah kost di Jalan Jeruk Wage Taman Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah Irawan, S.H., S.l.K., M.H., mengatakan, Tersangka ASP diamankan saat berada di salah satu Hotel di Jalan Embong Cerme Surabaya, pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekitar pukul 20:00 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka pelaku ASP juga ditemukan barang bukti Narkoba jenis Pil Exstasy.

“Barang bukti yang diamankan Polisi yaitu. 4 (empat) plastik yang berisi narkotika jenis Extacy warna biru dengan logo “S” dengan jumlah 45 (empat puluh lima) butir, 1 (satu) Hp android Redmi beserta Sim Cardnya,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah Irawan, S.H., S.l.K., M.H. Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, Berdasarkan keterangan ASP, Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Extacy didapatkan dari Sdr A (DPO).

“Pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan saudara A (DPO) didaerah Robatal Sampang Madura, yang awalnya sebanyak 45 (empat puluh lima ) butir dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan,” ujar AKBP Suriah Miftah Irawan, S.H., S.l.K., M.H.

AKBP Suriah Miftah, menambahkan, “Tersangka juga mengaku bahwa mendapatkan Narkotika jenis Extacy dari sdr A (DPO) sudah 3 (tiga) kali ini,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saat ini Tersangka ASP terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.