sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika Lintas Provinsi. Selasa (29/04/2025).
Hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 2 (dua) orang pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, kedua orang tersangka diamankan saat hendak mengirim barang haram tersebut ke Kalimantan Timur melalui jalur laut.
“Penangkapan dilakukan pada 22 April 2025 lalu, di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Selasa (29/04/2025).
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, Dalam aksinya kedua tersangka masing-masing berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya.
” Dalam aksinya Tersangka REP berperan sebagai perantara peredaran sabu dari seorang pelaku lain yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial F.” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan, Tersangka REP berkomunikasi langsung dengan saudara F menggunakan aplikasi bernama Script.
“Aplikasi yang cukup jarang digunakan sehingga menyulitkan pelacakan awal,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
REP diamankan petugas saat membawa sembilan kotak plastik merek Tupperware warna putih yang disimpan dalam tas ransel hitam.
Sementara tersangka W membawa 13 kotak plastik warna bening yang ditaruh dalam kotak kardus besar. Keduanya ditangkap setelah kapal yang mereka tumpangi bersandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Menurut keterangan polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur.
“Kami melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjung Perak, namun saat tim sampai di lokasi, para pelaku sudah berada di atas kapal dengan tujuan Balikpapan,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Akhirnya, tim melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan sesaat setelah kapal para pelaku sandar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 kotak Tupperware berisi sabu dengan berat total 22 kilogram atau setara 21.351,7 gram. Jika diuangkan, nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp22 miliar.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit ponsel masing-masing merek Redmi dan Poco serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang berada di tas hitam.
“Dengan pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sementara itu, Dir Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyebut para pelaku bukan pemain baru dalam jaringan ini.
“Mereka mengaku sudah dua hingga tiga kali melakukan pengiriman,” terang Kombes Pol Robert Da Costa.
Dari setiap pengiriman, mereka mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 juta,” lanjutnya.
“Jalur yang digunakan biasanya melewati perairan Sumatra,” pungkas Kombes Pol Robert Da Costa.