Kejagung Tegaskan Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Tentu Diterima

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum tentu diterima.

Permohonan JC Sony Sonjaya berpotensi ditolak apabila Sony Sonjaya terbukti sebagai dalang permufakatan jahat tersebut.

Hal tersebut merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yang menjelaskan bahwa status JC secara kumulatif mensyaratkan bahwa pemohon wajib mengakui kejahatannya dan yang bersangkutan bukanlah pelaku utama atau aktor intelektual.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik masih akan mengkaji peran SS (Sony Sonjaya) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu,” jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, pada Sabtu (13/6/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.