sergap TKP – JEPARA
Sebanyak 3 (Tiga) orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian Jepara usai diduga melakukan pencurian belasan mesin traktor milik sejumlah petani Jepara. Sabtu (31/5/2025).
Ketiganya warga Ciancur pencuri belasan mesin traktor itu ialah adalah AS, CU dan HO. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Jepara bersama Jatanras Polda Jateng. CU dan HO kini sedang ditahan di Mapolda Jateng, sedang AS ditahan Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menerangkan, aksi pencurian mesin traktor Jepara ini dilakukan di sejumlah wilayah Kota Ukir sejak April 2025 lalu.
“Aksi terakhirnya yaitu pada 22 Mei 2025, pelaku menggasak mesin traktor milik warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit.” kata Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Jumat (30/5/2025).
Sebelumnya, sejumlah warga dari berbagai kecamatan di Jepara malapor kepada pihak Kepolisian terkait hilangnya mesin traktor mereka. Rata-rata, mereka kehilangan traktor yang ditinggal di sawah.
”Para pelaku mencuri mesin traktor milik petani yang ditinggal di sawah,” ujar Kompol Edy Sutrisno.
Wakapolres Jepara menyebutkan, para pelaku sudah melakukan pencurian mesin traktor Jepara lebih dari 15 kali tempat kejadian perkara (TKP).








