sergap TKP – LHOKSUKON
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Kamis (5/6/2025).
Ketiga pelaku, ditangkap saat berada di wilayah Gampong Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, pada Selasa (3/6/2025).
Selain mengamankan ketiganya, Dari tangan mereka, petugas juga menyita barang bukti tiga bungkusan sabu dengan total berat mencapai 280 gram.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial J (40), MN (28), dan AM (54).
Mereka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.
“Dalam penyamaran itu, tersangka J mengarahkan anggota kami ke sebuah warung kopi. Setibanya di lokasi, J menunjukkan bungkusan sabu yang akan dijual. Setelah memastikan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” kata Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra.
Penangkapan sempat berlangsung dramatis. Salah satu tersangka, MN, melakukan perlawanan dan bahkan mematahkan borgol petugas saat hendak melarikan diri.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.