sergap TKP – BOGOR
Polres Bogor bersama Satlat Cikeas Korbrimob Polri berhasil menggagalkan potensi gangguan keamanan setelah beredarnya pamflet digital berisi ajakan provokatif untuk menyerang Markas dan Rusun Brimob di Cikeas, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Sabtu malam (30/8/2025). Senin (1/9/2025).
Sebanyak 17 orang diamankan, dan setelah penyelidikan mendalam, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari provokator, pembawa senjata tajam, hingga penyebar hasutan di media sosial.
Keempat tersangka tersebut yakni Sdr M (Tangsel) sebagai provokator sekaligus pembawa senjata tajam, Sdr AS (Bogor) pembawa materi hasutan, Sdr RP (Cikeas) pembawa bahan bakar, dan Sdr BS (Depok) sebagai pengirim pesan hasutan melalui media sosial.
Mereka disangkakan melanggar KUHP, UU ITE, serta UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, 13 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa aksi tersebut murni inisiatif individu setelah menerima pesan berantai dan tidak ada kaitan dengan institusi lain, termasuk TNI.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi isu bohong yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Bogor bersama Kodim 0621 dan Korem 061/Suryakancana akan melaksanakan apel gabungan dan patroli skala besar untuk menjamin rasa aman masyarakat.







