sergap TKP – DENPASAR
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Bali menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP pada masa persidangan IV Tahun 2025–2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular, Renon, Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari upaya evaluasi implementasi KUHP baru sekaligus menjaring aspirasi dan masukan terkait RUU KUHAP, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, profesional, dan berkeadilan.
Dalam forum tersebut, Kapolda Bali menegaskan bahwa dinamika penerapan KUHP dan KUHAP di Bali memiliki karakteristik tersendiri.
Sebagai destinasi pariwisata internasional, Bali dihadapkan pada tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan, yang berpotensi menimbulkan kompleksitas gangguan kamtibmas hingga tindak pidana, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
“Stabilitas kamtibmas menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan wisatawan, investor, pelaku usaha, serta masyarakat lokal. Oleh karena itu, diperlukan langkah yang kolaboratif dan terintegrasi,” ujar Kapolda.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Polda Bali bersama pemerintah daerah, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan menjalankan strategi terpadu melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif.
Pada tahap preemtif, Polda Bali mengedepankan pemetaan wilayah rawan, sosialisasi hukum kepada masyarakat, penguatan sinergi dengan komunitas, hingga pendekatan humanis melalui program Jumat Curhat dan Minggu Kasih.
Selain itu, koordinasi dengan konsulat negara asing serta edukasi layanan call center 110 juga terus digencarkan.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui penempatan personel di titik strategis, patroli gabungan termasuk patroli siber, pengamanan event nasional dan internasional, hingga pemanfaatan teknologi seperti integrasi CCTV dan platform pengawasan orang asing berbasis digital (Cakrawasi).






