sergap TKP – JAKARTA
Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Pangkoopsau) Marsda TNI Djoko Hadipurwanto S.E., M.M. memimpin Sidang Disiplin Militer terhadap seorang personel Makoopsau yang melakukan pelanggaran disiplin militer. Sidang dilaksanakan di Ruang Rapat Makoopsau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (10/6/2026).
Sidang Disiplin yang diselenggarakan oleh Hukum Koopsau dengan Kakumnya Kolonel Kum Nurdin Damay S.H., M.H., M.I.Pol ini merupakan sidang pertama sejak Koopsau ini dibentuk secara resmi pada bulan Agustus 2025 lalu. Dihadiri oleh Kepala Pusat Operasi Udara (Kapoud) Koopsau Marsma TNI Reka Budiarsa, Danpom Koopsau, para Asisten Koopsau, para Kepala Badan Pelaksana (Kabalak), Staf Ahli, serta segenap Perwira Koopsau.
Dalam kapasitasnya selaku Ankum sekaligus pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin militer, Pangkoopsau menegaskan bahwa sidang disiplin yang diselenggarakan merupakan salah satu wujud pelaksanaan fungsi pembinaan personel dan penegakan hukum disiplin militer guna mewujudkan tertib hukum, tertib disiplin, serta terpeliharanya kehormatan dan profesionalisme prajurit TNI Angkatan Udara.
Lebih lanjut Pangkoopsau menekankan bahwa pelaksanaan sidang disiplin tidak semata-mata dimaksudkan untuk menjatuhkan hukuman, melainkan juga memiliki fungsi pembinaan dan pendidikan guna menumbuhkan kesadaran hukum, memperbaiki sikap mental, serta mengembalikan prajurit yang melakukan pelanggaran agar dapat kembali menjadi prajurit yang berintegritas, profesional, dan memiliki loyalitas tinggi kepada bangsa dan negara.








