sergap TKpP – JAKARTA
Polres Kuantan Singingi kembali melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing KOMPOL A. Raymon Tarigan Gersang, S.Sos., M.H., bersama personel Polres Kuansing, Polsek Kuantan Mudik, TNI, dan pihak PT KTBM.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan 33 unit rakit PETI, terdiri dari 18 unit di Afdeling 3 Desa Pantai, 13 unit di Afdeling 4 Desa Pantai, dan 2 unit di Afdeling 5 Desa Lubuk Ramo.
Seluruh rakit dimusnahkan dengan cara dibongkar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan karena lokasi telah ditinggalkan sebelum petugas tiba.
Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI secara berkelanjutan guna menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kelestarian lingkungan.








