sergap TKP – SURABAYA
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80 dengan semangat “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, Polrestabes Surabaya menghadirkan layanan berupa kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Jumat (3/7/2026).
Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polrestabes Surabaya membuka program pengembalian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas.
Program tersebut berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026 dan ditujukan bagi masyarakat yang kendaraannya masih tersimpan di Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan bahwa, layanan ini merupakan bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian hukum kepada para pemilik kendaraan.
“Saat ini terdapat sekitar 471 unit sepeda motor yang masih berstatus barang bukti kecelakaan lalu lintas dan telah memenuhi syarat untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, pada Kamis (2/7/2026).
Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau, kepada warga Surabaya yang merasa pernah mengalami kecelakaan lalu lintas dan kendaraannya masih diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya agar segera datang untuk melakukan proses pengambilan.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, kendaraan dapat diambil apabila proses hukum perkara telah dinyatakan selesai. Hal tersebut dibuktikan dengan putusan atau penetapan dari pengadilan maupun dokumen hukum lain yang menyatakan perkara telah berkekuatan hukum.
Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan membawa BPKB asli sebagai bukti kepemilikan. Apabila kendaraan masih dalam status kredit, pemohon cukup membawa surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) disertai KTP asli.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa bagi perkara kecelakaan lalu lintas yang penyelesaiannya masih menemui kendala, Satlantas Polrestabes Surabaya siap memfasilitasi proses mediasi antara para pihak.
Kapolrestabes Surabaya juga menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas pada umumnya bukanlah peristiwa yang diinginkan oleh siapa pun. Karena itu, penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi langkah yang dapat ditempuh apabila kedua belah pihak sepakat.
Dalam proses tersebut, kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator agar tercapai kesepakatan yang adil. Bentuk penyelesaian, baik mengenai biaya pengobatan, perbaikan kendaraan, maupun kesepakatan lainnya, sepenuhnya merupakan hasil musyawarah antara pihak yang terlibat.
Apabila kesepakatan telah tercapai dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama sesuai ketentuan yang berlaku, proses pengambilan kendaraan dapat segera dilakukan.
Kapolrestabes Surabaya juga memberikan penegasan bahwa seluruh proses pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya apa pun.
Kapolrestabes Surabaya meminta masyarakat agar tidak ragu melapor apabila ada oknum yang meminta imbalan dalam proses pengambilan barang bukti kendaraan.
Menurutnya, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan melalui akun media sosial pribadinya Luthfi Daily yang selalu terbuka selama 24 jam.
“Kami pastikan seluruh proses pengembalian kendaraan ini gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada saya melalui media sosial. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Kombes Pol Luthfie.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kembali hak atas kendaraannya dengan proses yang mudah, transparan, serta bebas pungutan liar.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, humanis, dan berintegritas.






