sergap TKP – MARTAPURA
Polsek Sungai Tabuk Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di parkiran halaman Masjid Khairullah Jalan Martapura Lama Km 8 RT 12 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.
Korban berinisial M.A. menjelaskan bahwa dirinya berangkat ke masjid sekitar pukul 04.30 Wita menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam untuk melaksanakan salat Subuh berjamaah.
Usai beribadah sekitar pukul 06.00 Wita korban mendapati sepeda motor yang diparkir di halaman masjid telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Tabuk untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, saksi dalam perkara ini berinisial R.Pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk memperoleh informasi dari korban bahwa sepeda motor miliknya terlihat berada di sebuah minimarket di wilayah Sungai Lulut.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Sungai Tabuk AKP Margito bersama memimpin langsung anggotanya menuju lokasi dan sesampainya di lokasi petugas mendapati sepeda motor tersebut sedang dikuasai oleh seorang pria berinisial M.R.A.
Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Polsek Sungai Tabuk guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam beserta satu buah kunci kontak.
Polsek Sungai Tabuk menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







