Berkas Perkara P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan Negeri Waingapu

oleh -
oleh

sergap TKP – WAINGAPU

Polda NTT melalui Subdit III Ditres PPA-PPO melaksanakan tahap II penanganan perkara dugaan TPPO dengan tersangka AA ke Kejaksaan Negeri Waingapu, Sumba Timur, Kamis (20/8/2026).

Dirres PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol. Nova Irone Surentu.

Pelimpahan tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT tanggal 29 Januari 2026.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polda NTT berkomitmen menangani setiap dugaan TPPO secara profesional, transparan, dan sesuai hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.