Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis dan Sabu Seberat 89,81 Gram

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba. Kamis (20/8/2026).

Dari ungkap kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba mengamankan tersangka berinisial AF (30) warga Surabaya yang diketahui sebagai residivis dan barang bukti sabu seberat 89,81 gram.

Tersangka AF, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu malam (12/8/2026) pekan lalu.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, AF bukan pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut.

Tersangka diketahui merupakan pengangguran dan menjadikan peredaran sabu sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, Kamis (20/8/2026).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelasjan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore (10/8/2026).

“Tersangka AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp.430 ribu per gram. Nilai seluruh transaksi mencapai Rp38,7 juta,” terang AKP Adik Agus Putrawan.

Dalam transaksi itu, AF baru menyerahkan uang muka Rp.15 juta, sisanya akan dibayarkan setelah seluruh sabu berhasil terjual.

Jika seluruh barang berhasil diedarkan, AF diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp.54 juta. Dari selisih tersebut, keuntungan yang bisa dikantongi mencapai sekitar Rp15,3 juta.

Lebih lanjut, AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, sasaran pembeli AF cukup fleksibel. Pembeli bisa berasal dari orang yang sudah dikenalnya maupun jaringan pemesanan yang menggunakan sistem ranjau.

Sistem tersebut memungkinkan barang diserahkan di lokasi tertentu tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.

“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ungkapnya.

Pada 2021, tersangka AF pernah terjerat perkara narkotika dan divonis enam tahun enam bulan penjara.

Ia menjalani hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan sebelum kembali beraktivitas di luar lapas.

Saat ini, AF harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi juga masih memburu MS, pemasok sabu yang disebut menjadi sumber barang haram tersebut

Selain mengamankan tersangka AF, dari ungkap kasus tersebut, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa, sabu 89,81 gram, dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek warna hitam, satu bendel klip plastik sedang, serok sabu berbahan plastik warna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler.

No More Posts Available.

No more pages to load.