Jaksa KPK Tuntut Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dipidana Penjara 8 Tahun 6 Bulan

oleh -
oleh

sergap TKP – SEMARANG

Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam dua kasus korupsi yaitu pemerasan jual beli jabatan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewo pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa KPK Greafik Loserte.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (21/9/2026).

Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 300 juta yang apabila tidak dibayar maka jaksa dapat menyita harta kekayaan Sudewo.

Sudewo juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti 3 tahun penjara.

Jaksa menilai, Sudewo secara sah dan terbukti melalukan korupsi dalam dua kasus yang berbeda.

Pertama, saat menjabat sebagai Bupati Pati Sudewo didakawa melakukan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa tahun 2025-2026 bersama tiga terdakwa lain yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono dan Kades Sukorukun Karjan.

Kasus kedua, adalah dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode 2021-2022 saat Sudewo menjabat anggota DPR RI.

Total penerimaan suap dan gratifikasi mencapai sekitar Rp 3,8 miliar termasuk pemberian sebilah keris dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp 150 juta.

Jaksa juga menyebut hal yang memberatkan yakni Sudewo tidak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah tingkat kabupaten.

Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, Sudewo menilai Tim JPU KPK mengabaikan seluruh fakta dan keterangan saksi yang terungkap selama 22 kali persidangan.

Menurutnya, berkas tuntutan yang dibacakan jaksa hanya menyalin ulang seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan awal tanpa mempertimbangkan dinamika pembuktian di muka sidang.

“Tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Hanya mengacu BAP. Jadi tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan, persis sama dengan BAP. Artinya fakta persidangan tidak dipakai oleh penuntut umum sama sekali,” kata Sudewo usai persidangan.

Sudewo mengklaim bahwa seluruh saksi yang telah dihadirkan, baik dalam perkara DJKA maupun dugaan pungutan perangkat desa, tidak ada yang menyebutkan keterlibatan langsung dirinya.

Sudewo juga membantah adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya.

Sementara publik, saudara pun mengikuti bahwa fakta persidangan terhadap dua kasus ini di DJKA dan pengisian perangkat desa, dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya,” terangnya.

Sudewo bahkan menuding surat tuntutan yang dijatuhkan kepadanya merupakan skenario yang dirancang sejak awal untuk memenjarakan dirinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.