sergap TKP – JAKARTA
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti di Kabupaten Bogor.
Salah satu pihak yang ditangkap adalah anak buah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertahanan (Kakantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kakanta Kota Tangerang Tardi,
Selain itu, turut diamankan Politikus Golkar Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), dan Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Dalam perkembangan penindakan tersebut, muncul pula nama seseorang berinisial Gus A yang disebut memiliki kedekatan dengan seorang Menteri dan diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB tersebut.
Tim penindakan KPK juga disebut menemukan 17 koper dan tas yang berisi uang tunai dalam rupiah serta mata uang asing. Nilai uang tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp100 miliar.
Barang bukti tersebut disebut ditemukan dari kediaman Gus A dan kini menjadi bagian dari pendalaman KPK untuk mengungkap dugaan aliran uang serta pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Terkait OTT tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan terhadap pejabat Kantah Kabupaten Bogor dan sejumlah pihak lainnya.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2026).
Namun, ia belum merinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara.
“Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti KPK akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers.,” kata Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga menyatakan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal.
KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut







