sergap TKP – KUPANG
Penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT terus mengembangkan dugaan tindak pidana fidusia yang melibatkan 45 debitur PT Summit Oto Finance di Kota Kupang.
Perkara yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025 tersebut diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp1,131 miliar.
Dalam perkara ini, para debitur diduga mengalihkan 45 unit sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto Finance.
Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk RMP dan ORN, yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara tersebut.
Pada Selasa, 8 September 2026, penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan tersangka RMP dan ORN beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, tersangka DB dalam perkara yang sama juga telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
Polisi juga masih terus mendalami keterlibatan 44 debitur lainnya, pihak yang diduga sebagai pendukung dana maupun penadah, serta melakukan pencarian terhadap kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Polda NTT memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






