Perkara Dugaan Pelanggaran Ketentuan Sertifikasi Produk Wire Rope, Kuasa Hukum Santoso Siapkan Pembuktian

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, Saat ini masih terus berjalan. Rabu (2/9/2026).
Setelah sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, perkara tersebut kini bergerak menuju tahap pembuktian.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut.
Edward menegaskan bahwa, putusan sela belum menyentuh terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap kliennya.
“Putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Karena itu, kami akanfokus menghadapi pembuktian dan menguji seluruh dakwaan berdasarkan fakta sertaalat bukti di persidangan,” kata Edward.
Menurut Edward, tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam perkara pidana.
Sebab, sebuah dakwaan tidak otomatis berarti kesalahan terdakwa telah terbukti.
JPU tetap harus membuktikan setiap unsur pidana yang didakwakan melalui alat buktiyang sah.
Di sisi lain, terdakwa memiliki hak untuk menguji bukti tersebut dan mengajukan pembelaan.
“JPU memiliki kewajiban membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami akan mencermatiketerangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya,” ujar Edward.
Edward menyebut perkara wire rope tersebut tidak bisa dilihat hanya dari keberadaanproduk atau persoalan sertifikasi semata. Ada rangkaian peristiwa yang perlu dibukasecara utuh.
Mulai dari bagaimana produk diperoleh, siapa pihak yang memasok, bagaimana statussertifikasinya, hingga bagaimana proses perdagangan berlangsung.
“Semua harus dilihat dalam konteksnya. Bagaimana produk diperoleh, bagaimanapemahaman klien kami mengenai sertifikasi, dan bagaimana proses perdaganganberlangsung. Itu yang akan kami uji dalam persidangan,” katanya.
Menurut Edward., konteks tersebut penting untuk melihat apakah seluruh unsur pidana yangdidakwakan benar-benar terpenuhi.
Uji Kesengajaan
Hal lain yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah unsur kesengajaan ataumens rea.
Edward kembali menegaskan pihaknya sejak awal berpandangan Santoso tidak memiliki niatjahat untuk melanggar ketentuan hukum.
Namun, dia tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pernyataan sepihak.
Menurut Edward, ada atau tidaknya kesengajaan harus dibuktikan melalui fakta persidangan.
“Apakah ada pengetahuan dan kehendak untuk melakukan perbuatan sebagaimanayang didakwakan, semuanya harus dibuktikan. Tidak cukup hanya diasumsikan,” tegasnya.
Edward juga menilai posisi seseorang sebagai direktur perusahaan tidak serta-mertamembuatnya otomatis bertanggung jawab secara pidana.
“Harus dilihat apa perbuatannya, apa yang diketahui, apa kewenangannya, danbagaimana hubungan perbuatannya dengan tindak pidana yang didakwakan,” jelasnya.
Kini, tim penasihat hukum memilih menghadapi perkara melalui pembuktian. Edwardmemastikan seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dicermati dan diuji.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Kami juga akan menggunakan seluruh hakhukum untuk membela klien kami. Biarkan fakta dan alat bukti berbicara,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.