Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Kamar Kos Yang Dijadikan Sebagai Tempat Penyimpanan Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus kamar kontrakan yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan narkotika sabu di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya,

Aktivitas tersebut terbongkar setelah polisi menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 itu, petugas mengamankan seorang pengedar berinisial BN. (29 tahun) asal Kabupaten Lamongan tersebut terlibat dalam peredaran narkotika sejak Juni 2026.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas, AKP Hadi Ismanto, mengatakan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan, pada Senin (7/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, BN sengaja menyewa satu kamar kontrakan yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Kamar tersebut berfungsi sebagai gudang sebelum barang terlarang itu diedarkan kepada pembeli.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing memiliki berat bersih sekitar 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai kurang lebih 9,57 gram.

Selain sabu, polisi menyita satu timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, serta dua buku berisi catatan transaksi penjualan sabu, uang tunai sebesar Rp900 ribu dan HP.

BN mendapatkan sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA yang hingga kini belum tertangkap. Transaksi tersebut disebut berlangsung melalui perantara berinisial AYP yang telah diamankan polisi.

BN telah melakukan transaksi pembelian sabu melalui jaringan tersebut sebanyak lima kali. Barang terlarang itu selanjutnya dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” pungkas AKBP Dodi Irawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.