sergap TKP – KENDARI
Oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Tim PAM SDO Kejaksaan Tinggi Sultra, pada Senin (5/10/2026).
Penangkapan tersebut diduga terkait penyalahgunaan jabatan. Namun dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kajati Sultra, Sugeng Rianta membenarkan hal itu. “Benar, ada oknum kajari di Sultra yang pagi kemarin kami amankan, dilanjut pemeriksaan saksi terkait,” ujar Sugeng Rianta, pada Selasa (6/10/2026).
Setelah pemeriksaan di Kejati Sultra, Senin sore Kajari tersebut langsung diterbangkan ke Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan & pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator,” ungkapnya.
Meski begitu, Sugeng Rianta enggan menyebut identitas dan kajari tersebut berikut kasus yang dilakukan.
“Atas informasi masyarakat, kita mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang. Untuk lebih detilnya, silakan konfirmasi ke Kejagung,” pungkasnya.






