sergap TKP – BATAM
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan tiga unit mesin turbo pesawat senilai lebih dari Rp30 miliar di kawasan pergudangan Batu Ampar, Batam. Selasa (6/10/2026).
Mesin produksi 1990 itu diduga dikirim dari Singapura melalui jalur laut untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.
Untuk mengelabui petugas, ketiga mesin diduga diangkut menggunakan kapal yang berlabuh di salah satu pelabuhan rakyat di kawasan Tanjung Uncang, Batam.
Polisi kemudian mengamankan ketiga mesin tersebut dari sebuah gudang di Batu Ampar pada 15 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang berinisial LH, AE, AS, dan DC sebagai tersangka.
“Sekarang penyidik masih dalam proses pendalaman dan melakukan pengembangan terhadap dokumen yang ada, kemudian alat-alat bukti yang lain juga mencari apakah keterlibatan dengan pihak-pihak tertentu,” ujar Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.







