OJK Jatuhkan Denda Total Rp2,1 Triliun Kepada Tiga Emiten

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham tiga emiten Grup Sinar Mas dan konglomerat Prajogo Pangestu, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Jumat (16/10/2026).

Pihak OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah ditemukan bukti manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham secara terencana dan terstruktur.

“OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, dan sebesar Rp500 miliar kepada BREN, dan juga sebesar Rp100 miliar kepada CUAN,” ujar Hasan Fawzi.

Penindakan ini berlangsung di tengah sorotan MSCI terhadap transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan lemahnya penegakan aturan di pasar modal Indonesia.

MSCI juga disebut tengah mempertimbangkan penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

No More Posts Available.

No more pages to load.